Sunan Ad-Darimi — Hadis #56141
Hadis #56141
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ خَيْثَمَةَ ، قَالَ : قَالَ لِامْرَأَتِهِ :" إِيَّاكِ أَنْ تُدْخِلِي بَيْتِي مَنْ يَشْرَبُ الْخَمْرَ، بَعْدَ أَنْ كَانَ يُقْرَأُ فِيهِ الْقُرْآنُ كُلَّ ثَلَاثٍ "
Muhammad bin Yazid menceritakan kepada kami, Abu Bakar menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Amash, berdasarkan otoritas Khaythamah, dia berkata: Dia berkata kepada istrinya: “Hati-hati memasuki rumahku.” “Barangsiapa meminum minuman beralkohol setelah dibacakan Al-Qur’an setiap tiga hari sekali.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 23/3240
Kategori
Bab 23: Bab 23