Jami at-Tirmidzi — Hadis #27089
Hadis #27089
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى الصَّنْعَانِيُّ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنِ الْحَجَّاجِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنِ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ
" لاَ وَأَنْ تَعْتَمِرُوا هُوَ أَفْضَلُ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَهُوَ قَوْلُ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا الْعُمْرَةُ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ . وَكَانَ يُقَالُ هُمَا حَجَّانِ الْحَجُّ الأَكْبَرُ يَوْمَ النَّحْرِ وَالْحَجُّ الأَصْغَرُ الْعُمْرَةُ . وَقَالَ الشَّافِعِيُّ الْعُمْرَةُ سُنَّةٌ لاَ نَعْلَمُ أَحَدًا رَخَّصَ فِي تَرْكِهَا وَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ ثَابِتٌ بِأَنَّهَا تَطَوُّعٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِإِسْنَادٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ لاَ تَقُومُ بِمِثْلِهِ الْحُجَّةُ وَقَدْ بَلَغَنَا عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ يُوجِبُهَا . قَالَ أَبُو عِيسَى كُلُّهُ كَلاَمُ الشَّافِعِيِّ .
Muhammad bin Abdul-Ala al-San'ani menceritakan kepada kami, Umar bin Ali menceritakan kepada kami, atas otoritas al-Hajjaj, atas otoritas Muhammad bin al-Munkadir, atas otoritas Jabir, bahwa Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian Dia ditanya tentang apakah umrah itu wajib. Beliau menjawab, “Tidak, namun umrah itu lebih baik.” Abu Issa mengatakan ini adalah hadis yang baik. Itu benar. Itu pendapat sebagian orang yang berilmu. Mereka mengatakan bahwa umrah tidak wajib. Konon mereka adalah dua jamaah yang menunaikan ibadah haji besar di Hari Kurban. Haji yang lebih rendah adalah umrah. Al-Syafi’i berkata, “Umrah itu sunnah, dan kami tidak mengetahui siapa pun yang memberi izin untuk meninggalkannya, dan tidak ada satu pun dalil yang membuktikan bahwa umrah itu sunnah. Sukarela. Itu diriwayatkan atas otoritas Nabi, semoga doa dan damai Allah besertanya, dengan rantai transmisi, dan itu lemah dan tidak ada bukti yang dapat didukung. Kami telah diberitahu berdasarkan otoritas Ibnu Abbas bahwa dia adalah wajib. Abu Issa berkata: Itu semua adalah perkataan Syafi’i.
Diriwayatkan oleh
Jabir (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 9/931
Tingkat
Daif Isnaad
Kategori
Bab 9: Haji