Jami at-Tirmidzi — Hadis #27284

Hadis #27284
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلاَّلُ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ، حَدَّثَنَا عَامِرٌ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوِ الْعَمَّةُ عَلَى ابْنَةِ أَخِيهَا أَوِ الْمَرْأَةُ عَلَى خَالَتِهَا أَوِ الْخَالَةُ عَلَى بِنْتِ أُخْتِهَا لاَ تُنْكَحُ الصُّغْرَى عَلَى الْكُبْرَى وَلاَ الْكُبْرَى عَلَى الصُّغْرَى ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ‏.‏ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ نَعْلَمُ بَيْنَهُمُ اخْتِلاَفًا أَنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا فَإِنْ نَكَحَ امْرَأَةً عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا أَوِ الْعَمَّةَ عَلَى بِنْتِ أَخِيهَا فَنِكَاحُ الأُخْرَى مِنْهُمَا مَفْسُوخٌ ‏.‏ وَبِهِ يَقُولُ عَامَّةُ أَهْلِ الْعِلْمِ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى أَدْرَكَ الشَّعْبِيُّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَرَوَى عَنْهُ ‏.‏ وَسَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ هَذَا فَقَالَ صَحِيحٌ ‏.‏ قَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى الشَّعْبِيُّ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ‏.‏
Al-Hasan bin Ali Al-Khalal meriwayatkan kepada kami, Yazid bin Harun meriwayatkan kepada kami, Dawud bin Abi Hind meriwayatkan kepada kami, Amer meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW, melarang seorang wanita menikah dengan bibi dari pihak ayah, seorang bibi dari pihak ayah dengan anak perempuan saudara laki-lakinya, atau seorang wanita dengan bibi dari pihak ayah atau bibi dari pihak ayah. Bibi dari pihak ibu belum menikah dengan putri saudara perempuannya. Yang termuda tidak menikah dengan wanita yang tertua, dan wanita yang tertua tidak menikah dengan wanita yang lebih muda. Abu Issa berkata : Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah Hadits yang hasan dan shahih. Hal ini dianut oleh sebagian besar ulama, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka mengenai tidak bolehnya seorang laki-laki Dia mempertemukan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau bibi dari pihak ayah. Jika dia mengawinkan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau bibi dari pihak ayah, atau bibi dari pihak ayah dengan anak perempuan dari saudara laki-lakinya, maka dia menikah dengan salah satu dari keduanya tidak sah. Inilah yang dikatakan sebagian besar orang yang berilmu. Abu Issa berkata: Al-Sha’bi menyusul Abu Hurairah dan meriwayatkan otoritasnya. saya bertanya Muhammad meriwayatkan hal ini, dan dia berkata bahwa ini asli. Abu Issa berkata, dan Al-Sha’bi meriwayatkan atas wewenang seorang laki-laki, atas wewenang Abu Hurairah.
Diriwayatkan oleh
Abu Hurairah (RA)
Sumber
Jami at-Tirmidzi # 11/1126
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 11: Pernikahan
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait