Al-Adab Al-Mufrad — Hadis #46721
Hadis #46721
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، وَحَمَّادٍ، عَنْ حَبِيبٍ، وَحُمَيْدٍ، عَنِ الْحَسَنِ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ غُلاَمًا لَهُ أَنْ يَسْنُوَ عَلَى بَعِيرٍ لَهُ، فَنَامَ الْغُلاَمُ، فَجَاءَ بِشُعْلَةٍ مِنْ نَارٍ فَأَلْقَاهَا فِي وَجْهِهِ، فَتَرَدَّى الْغُلاَمُ فِي بِئْرٍ، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَتَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَرَأَى الَّذِي فِي وَجْهِهِ، فَأَعْتَقَهُ.
Hajjaj bin Minhal meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Salamah meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Ali bin Zaid, atas wewenang Saeed bin Al-Musayyab, dan Hammad, atas wewenang Habib, dan Humayd, atas wewenang Al-Hasan, bahwa ada seorang laki-laki menyuruh anaknya untuk menginjak unta miliknya, dan anak laki-laki itu tertidur, lalu dia membawa obor api dan melemparkannya ke dalam tanah. Wajahnya, sehingga anak laki-laki itu terjatuh ke dalam sumur, dan ketika pagi tiba, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu datang dan melihat apa yang ada di wajahnya, maka dia membebaskannya.
Sumber
Al-Adab Al-Mufrad # 9/161
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 9: Bab 9