Al-Adab Al-Mufrad — Hadis #47564
Hadis #47564
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبَانَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ أَشْعَثَ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: يَسْتَأْذِنُ الرَّجُلُ عَلَى وَلَدِهِ، وَأُمِّهِ، وَإِنْ كَانَتْ عَجُوزًا، وَأَخِيهِ، وَأُخْتِهِ، وَأَبِيهِ.
Ismail bin Aban meriwayatkan kepada kami, dia berkata: Ali bin Mushar meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Asy'ath, berdasarkan otoritas Abu Al-Zubayr, berdasarkan otoritas Jabir, yang mengatakan: Seseorang meminta izin kepada putranya, ibunya, meskipun dia sudah tua, saudara laki-lakinya, saudara perempuannya, dan ayahnya.
Sumber
Al-Adab Al-Mufrad # 43/1062
Tingkat
Sahih
Kategori
Bab 43: Bab 43
Topik:
#Mother