Sunan Ad-Darimi — Hadis #53715

Hadis #53715
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ ، عَنْ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ ، عَنْ عَطَاءٍ ، قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ :" يُجَامِعُهَا زَوْجُهَا، تَدَعُ الصَّلَاةَ أَيَّامَ حَيْضِهَا، فَإِذَا حَلَّتْ لَهَا الصَّلَاةُ، فَلْيَطَأْهَا "
Amr ibn Aoun memberitahukan kami, berdasarkan otoritas Khalid ibn Abdullah, berdasarkan otoritas Ata’ ibn al-Sa’ib, berdasarkan otoritas Ata’, yang mengatakan mengenai wanita yang menderita istihaadah: “Dia menyetubuhinya.” Suaminya, ia meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya, maka jika ia dibolehkan shalat, hendaklah ia menggaulinya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/814
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait