Sunan Ad-Darimi — Hadis #55888
Hadis #55888
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرٍو ، عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ ، عَنْ الْحَكَمِ ، قَالَ :" إِذَا قَتَلَ الرَّجُلُ أَخَاهُ عَمْدًا، لَمْ يُوَرَّثْ مِنْ مِيرَاثِهِ، وَلَا مِنْ دِيَتِهِ، فَإِذَا قَتَلَهُ خَطَأً، وُرِّثَ مِنْ مِيرَاثِهِ، وَلَمْ يُوَرَّثْ مِنْ دِيَتِهِ.
قَالَ : وَكَانَ عَطَاءٌ يَقُولُ ذَلِكَ
Zakaria bin Adi menceritakan kepada kami, Ubaid Allah, dia adalah Ibnu Amr, menceritakan kepada kami, atas wewenang Abdul Karim, atas wewenang keputusan, dia berkata: “Jika seseorang membunuh saudaranya Dengan sengaja, dia tidak mewarisi dari warisannya, tidak juga dari uang darahnya, jadi jika dia membunuhnya karena kesalahan, dia mewarisi dari warisannya, tetapi bukan dari uang darahnya, dia berkata: dan itu adalah hadiah Dia bilang begitu
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2987
Kategori
Bab 21: Bab 21