Sunan Ad-Darimi — Hadis #53775

Hadis #53775
أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ ، وَيُونُسَ ، عَنْ الْحَسَنِ ، فِي امْرَأَةٍ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَفَرَّطَتْ حَتَّى حَاضَتْ، قَالَا :" تَقْضِي تِلْكَ الصَّلَاةَ إِذَا اغْتَسَلَتْ "
Hajjaj menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami, atas wewenang Hammad bin Abi Sulaiman, dan Yunus, atas wewenang Al-Hasan, tentang seorang wanita yang menghadiri shalat dan lalai hingga dia mendapat haid. Mereka berkata: “Doa ini dikabulkan ketika dia mandi.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/874
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait