Sunan Ad-Darimi — Hadis #55183

Hadis #55183
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْهَمْدَانِيُّ ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ، عَنْ عَوْفٍ ، عَنْ حَمْزَةَ أَبِي عُمَرَ ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ ، عَنْ أَبِيهِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ ، قَالَ : شَهِدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ أُتِيَ بِالرَّجُلِ الْقَاتِلِ يُقَادُ فِي نِسْعَةٍ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِوَلِيِّ الْمَقْتُولِ : " أَتَعْفُو؟ ". قَالَ : لَا. قَالَ : " فَتَأْخُذُ الدِّيَةَ؟ ". قَالَ : لَا. قَالَ : " فَتَقْتُلُهُ؟ ". قَالَ : نَعَمْ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" إِنَّكَ إِنْ عَفَوْتَ عَنْهُ، فَإِنَّهُ يَبُوءُ بِإِثْمِكَ وَإِثْمِ صَاحِبِكَ ". قَالَ : فَتَرَكَهُ، قَالَ : فَأَنَا رَأَيْتُهُ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ، قَدْ عَفَا عَنْهُ
Ahmad bin Abdullah Al-Hamdani menceritakan kepada kami, Abu Usama menceritakan kepada kami, atas wewenang Awf, atas wewenang Hamzah Abi Omar, atas wewenang Alqamah bin Wa’il. Al-Hadrami, berdasarkan otoritas ayahnya Wael bin Hajar, berkata: Saya menyaksikan Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, ketika orang pembunuh itu dibawa dan digiring ke Nasa'ah. Kemudian Rasulullah SAW, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata kepada wali orang yang terbunuh itu: “Maukah Anda memaafkan saya?” Dia berkata: Tidak. Dia berkata: “Jadi, kamu mengambil uang darahnya?” Dia berkata: Tidak. Dia berkata: “Jadi kamu membunuhnya?” Dia berkata: Ya. Rasulullah SAW bersabda: “Jika kamu memaafkannya, maka dia akan menanggung dosamu dan dosa temanmu.” Dia berkata: Maka dia meninggalkannya dan berkata: Aku melihatnya menyeret kudanya. Dia telah memaafkannya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 15/2282
Kategori
Bab 15: Bab 15
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait