Sunan Ad-Darimi — Hadis #53861
Hadis #53861
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ حَمَّادٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ :" إِذَا سَمِعَ الْحَائِضُ وَالْجُنُبُ السَّجْدَةَ، يَغْتَسِلُ الْجُنُبُ وَيَسْجُدُ، وَلَا تَقْضِي الْحَائِضُ، لِأَنَّهَا لَا تُصَلِّي "
Muhammad ibn Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas wewenang Hammad, atas wewenang Ibrahim, yang mengatakan: "Jika seorang wanita haid atau seorang wanita dalam keadaan najis mendengar sujud, hendaknya dia mandi. Orang yang dalam keadaan najis dan sujud, dan wanita yang sedang haid itu tidak mengqadha, karena dia tidak shalat."
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/960
Kategori
Bab 1: Bab 1