Sunan Ad-Darimi — Hadis #53914

Hadis #53914
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ كَانَ" يَعْرَقُ فِي الثَّوْبِ وَهُوَ جُنُبٌ، ثُمَّ يُصَلِّي فِيهِ "
Abdullah bin Maslamah menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Nafi’, atas wewenang Ibnu Umar yang biasa “berkeringat di pakaian saat dia junub, lalu dia shalat di dalamnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1013
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait