Sunan Ad-Darimi — Hadis #53926

Hadis #53926
أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ ، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ ، عَنْ لَيْثٍ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، قَالَ :" لَا بَأْسَ أَنْ تُؤْتَى الْحَائِضُ بَيْنَ فَخِذَيْهَا وَفِي سُرَّتِهَا "
Zakaria bin Adi memberi tahu kami, Sharik memberi tahu kami, berdasarkan otoritas Laith, berdasarkan otoritas Mujahid, yang mengatakan: “Tidak ada salahnya wanita yang sedang menstruasi melakukan hubungan intim di antara pahanya dan di pusarnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1025
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait