Sunan Ad-Darimi — Hadis #53950

Hadis #53950
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ ، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ ، عَنْ سُلَيْمَانَ ، عَنْ تَمِيمِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ عُرْوَةَ ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" يُخْرِجُ إِلَيَّ رَأْسَهُ مِنْ الْمَسْجِدِ فَأَغْسِلُهُ "، يَعْنِي : وَهُوَ مُعْتَكِفٌ
Abdullah bin Maslamah menceritakan kepada kami, Fudayl bin Iyad menceritakan kepada kami, atas wewenang Suleiman, atas wewenang Tamim bin Salamah, atas wewenang Urwa, atas wewenang Aisha Semoga Tuhan meridhoi dia. Dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, “biasa mengeluarkan kepalanya dari masjid untukku dan aku akan mencucinya,” artinya: dan dia Mundur
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 1/1049
Kategori
Bab 1: Bab 1
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait