Sunan Ad-Darimi — Hadis #55012

Hadis #55012
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ : أَنَّهَا حَدَّثَتْهُ وَكَتَبَهُ مِنْهَا كِتَابًا أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ، مِنْ بَنِي مَخْزُومٍ، فَطَلَّقَهَا الْبَتَّةَ، فَأَرْسَلَتْ إِلَى أَهْلِهِ تَبْتَغِي مِنْهُمُ النَّفَقَةَ، فَقَالُوا : لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ، فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ :" لَيْسَ لَكِ نَفَقَةٌ، وَعَلَيْكِ الْعِدَّةُ، وَانْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ أُمِّ شَرِيكٍ ، وَلَا تُفَوِّتِينَا بِنَفْسِكِ "، ثُمَّ قَالَ : " إِنَّ أُمَّ شَرِيكٍ امْرَأَةٌ يَدْخُلُ إِلَيْهَا إِخْوَانُهَا مِنَ الْمُهَاجِرِينَ، وَلَكِنِ انْتَقِلِي إِلَى بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى، إِنْ وَضَعْتِ ثِيَابَكِ لَمْ يَرَ شَيْئًا وَلَا تُفَوِّتِينَا بِنَفْسِكِ "، فَانْطَلَقَتْ إِلَى بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَلَمَّا حَلَّتْ، ذَكَرَتْ أَنَّ مُعَاوِيَةَ، وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَاهَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَمَّا مُعَاوِيَةُ، فَرَجُلٌ لَا مَالَ لَهُ، وَأَمَّا أَبُو جَهْمٍ، فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ، فَأَيْنَ أَنْتِ مِنْ أُسَامَةَ؟ " فَكَأَنَّ أَهْلَهَا كَرِهُوا ذَلِكَ، فَقَالَتْ : وَاللَّهِ لَا أَنْكِحُ إِلَّا الَّذِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَكَحَتْ أُسَامَةَ. قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو : قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ : يَا فَاطِمَةُ ، اتَّقِي اللَّهَ، فَقَدْ عَلِمْتِ فِي أَيِّ شَيْءٍ كَانَ هَذَا، قَالَ : وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : # يَأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ سورة الطلاق آية 1 # وَالْفَاحِشَةُ أَنْ تَبْذُوَ عَلَى أَهْلِهَا، فَإِذَا فَعَلَتْ ذَلِكَ، فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يُخْرِجُوهَا
Yazid bin Harun memberi tahu kami, Muhammad bin Amr memberi tahu kami, atas wewenang Abu Salamah, atas wewenang Fatima binti Qais: bahwa dia meriwayatkan kepadanya dan dia menulisnya. Diantaranya adalah surat yang menyatakan bahwa dia menikah dengan seorang laki-laki dari Quraisy, dari Bani Makhzum, dan dia langsung menceraikannya, maka dia mengirimkannya ke keluarganya untuk mencari dukungan dari mereka. Mereka berkata: Anda tidak berhak atas pemeliharaan. Hal ini sampai kepada Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dan dia berkata: Kamu tidak berhak atas nafkah, dan kamu harus bersiap, dan pergi ke rumah ibuku. Seorang partner, dan jangan biarkan kami pergi sendiri.” Kemudian dia berkata: “Ibu seorang pasangan adalah seorang wanita yang saudara-saudaranya di antara para pendatang datang kepadanya. Tapi pergilah ke rumah Ibnu Ummu Maktum, karena dia orang buta. Jika kamu mengenakan pakaianmu, dia tidak akan melihat apa pun, dan jangan biarkan kami pergi sendiri.” Maka dia pergi ke rumah Ibnu Ummu Maktum. Ketika dia tiba, dia melaporkan bahwa Muawiyah dan Abu Jahm telah melamarnya, jadi Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata Beliau berkata: “Adapun Muawiyah, dia adalah orang yang tidak punya uang, dan Abu Jahm, dia tidak memikul tongkat dari pundaknya, lalu di manakah posisimu terhadap Osama?” Seolah-olah keluarganya tidak menyukai hal itu, maka dia berkata: Demi Allah, aku tidak akan menikah dengan siapa pun kecuali yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, maka dia menikah dengan Usamah. kata Muhammad bin Amr: Muhammad bin Ibrahim berkata: Wahai Fathimah, bertakwalah kepada Allah, karena kamu mengetahui apa maksudnya. Dia berkata: Dan Ibnu Abbas berkata: Tuhan berfirman. Allah SWT: #Wahai Nabi, jika kamu menceraikan seorang wanita, ceraikanlah mereka setelah masa tunggunya, hitunglah masa tunggunya, dan bertakwalah kepada Allah, Tuhanmu. Jangan usir mereka. Dari rumahnya dan jangan keluar rumah kecuali mereka jelas-jelas melakukan perbuatan tidak senonoh. Surat Al-Talaq Ayat 1 #Dan yang tercela adalah dia melakukan kecabulan terhadap keluarganya. Maka jika dia melakukan hal itu, maka diperbolehkan bagi mereka untuk mengeluarkannya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2111
Kategori
Bab 11: Bab 11
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait