Sunan Ad-Darimi — Hadis #54070

Hadis #54070
أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ ، عَنْ مُسْلِمٍ أَبِي الْمُثَنَّى ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ قَالَ : " كَانَالْأَذَانُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثْنَى مَثْنَى، وَالْإِقَامَةُ مَرَّةً، غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَالَ : قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ، قَالَهَا مَرَّتَيْنِ : فَإِذَا سَمِعْنَا الْإِقَامَةَ، تَوَضَّأَ أَحَدُنَا وَخَرَجَ "
Sahl bin Hammad menceritakan kepada kami, Shu’bah menceritakan kepada kami, Abu Ja’far menceritakan kepada kami, atas wewenang Muslim Abi Al-Muthanna, atas wewenang Ibnu Umar, bahwa dia berkata: “Pada masa Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, azan dikumandangkan dua kali dua, dan iqamah satu kali, kecuali jika dia mengatakan: Sholat telah dimulai, Beliau mengucapkannya dua kali: Kemudian ketika kami mendengar iqamah, salah satu dari kami berwudhu dan keluar.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 2/1169
Kategori
Bab 2: Bab 2
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Prayer #Mother

Hadis Terkait