Sunan Ad-Darimi — Hadis #54315

Hadis #54315
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ أَذَانِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ،صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ "
Khalid bin Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Nafi', atas wewenang Ibnu Umar, atas wewenang Hafsa, istri Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, yang mengatakan: Itu adalah Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, “Jika muazin diam setelah adzan subuh dan fajar dimulai, dia shalat dua rakaat ringan sebelum adzan.” "Doa terkabul"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 2/1414
Kategori
Bab 2: Bab 2
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait