Sunan Ad-Darimi — Hadis #54733
Hadis #54733
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ ، حَدَّثَنَا أَفْلَحُ ، قَالَ : سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ يُحَدِّثُ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : " اسْتَأْذَنَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْيَأْذَنَ لَهَا فَتَدْفَعَ قَبْلَ أَنْ يَدْفَعَ، فَأَذِنَ لَهَا ".
قَالَ الْقَاسِمُ : وَكَانَتْ امْرَأَةً ثَبِطَةً قَالَ الْقَاسِمُ : الثَّبِطَةُ : الثَّقِيلَةُ ، فَدَفَعَتْ وَحُبِسْنَا مَعَهُ حَتَّى دَفَعْنَا بِدَفْعِهِ
Ubaid Allah bin Abdul Majeed menceritakan kepada kami, Aflah menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya mendengar Al-Qasim bin Muhammad meriwayatkan, atas wewenang Aisyah, dia berkata: "Saya meminta izin. Sawda, putri Zam'ah, Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, memberinya izin untuk membayar sebelum dia membayar, maka dia memberinya izin." Al-Qasim berkata: Dia adalah wanita yang berat. Al-Qasim berkata: Yang berat artinya berat, maka dia mendorong dan kami ditahan bersamanya sampai kami mendorongnya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 5/1832
Kategori
Bab 5: Bab 5
Topik:
#Mother