Sunan Ad-Darimi — Hadis #55206
Hadis #55206
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ ، حَدَّثَنَا يُونُسُ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ ، وَأَبِي سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ اقْتَتَلَتَا، فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ، فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا، فَاخْتَصَمُوا فِي الدِّيَةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَضَى : أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةٌ : عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ، وَقَضَى بِدِيَتِهَا عَلَى عَاقِلَتِهَا، وَوَرِثَتْهَا وَرَثَتُهَا وَلَدُهَا وَمَنْ مَعَهَا، فَقَالَ حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ : كَيْفَ أَغْرَمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ، وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلّ، فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ؟، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ ".
مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ
Utsman bin Omar menceritakan kepada kami, Yunus menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Zuhri, atas wewenang Sa’id bin Al-Musayyab, dan Abu Salamah, atas wewenang Abu Hurairah: bahwa dua orang wanita Dari Hudhayl, mereka berkelahi, dan salah satu dari mereka melemparkan batu ke arah yang lain, menewaskan dia dan apa yang ada di perutnya. Maka mereka berselisih soal uang darah itu kepada Rasulullah SAW. Semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, maka dia memutuskan bahwa uang darah untuk janinnya harus budak laki-laki atau perempuan, dan dia memutuskan bahwa uang darah itu harus dibayarkan kepada kerabat perempuannya, dan dia mewarisi dari dia dan ahli warisnya. Anaknya dan orang-orang yang bersamanya. Hamal bin al-Nabigha al-Hudhali berkata: Bagaimana saya bisa didenda jika seseorang tidak minum, tidak makan, berbicara, dan tidak mengaji, karena hal seperti itu? Dia muncul? Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Dia termasuk salah satu saudara para peramal.” Karena sujud itulah ia bersujud
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 15/2305
Kategori
Bab 15: Bab 15