Sunan Ad-Darimi — Hadis #54761

Hadis #54761
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ ، عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا قَدْ أَنَاخَ بَدَنَةً، فَقَالَ :" ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas otoritas Yunus bin Ubaid, atas otoritas Ziyad bin Jubayr, atas otoritas Ibnu Umar, bahwa dia melihat seorang laki-laki yang Dia berikan seekor unta dan bersabda: “Kirimkan dia berdiri, diikat, sesuai dengan Sunnah Muhammad, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 5/1860
Kategori
Bab 5: Bab 5
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait