Sunan Ad-Darimi — Hadis #54814

Hadis #54814
أَخْبَرَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ سَمُرَةَ ، أَنّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ وَيُدَمَّى ". وَكَانَ قَتَادَةُ يَصِفُ الدَّمَ، فَيَقُولُ : إِذَا ذُبِحَتْ الْعَقِيقَةُ، تُؤْخَذُ صُوفَةٌ فَيُسْتَقْبَلُ بِهَا أَوْدَاجُ الذَّبِيحَةِ، ثُمَّ يُوضَعُ عَلَى يَافُوخِ الصَّبِيِّ حَتَّى إِذَا سَالَ شَبَهُ الْخَيْطِ، غُسِلَ رَأْسُهُ، ثُمَّ حُلِقَ بَعْدُ. حَدَّثَنَا عَفَّانُ ، حَدَّثَنَا أَبَانُ ، بِهَذَا الْحَدِيثِ، قَالَ : وَيُسَمَّى. قَالَ عَبْد اللَّهِ : وَلَا أُرَاهُ وَاجِبًا
Affan bin Muslim menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami, atas otoritas Qatada, atas otoritas Al-Hasan, atas otoritas Samurah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Setiap anak laki-laki disandera karena aqiqahnya, yang akan disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dan dia akan dicukur dan diberi darah.” Qatada biasa menggambarkan darah dengan mengatakan: Saat aku menyembelih Untuk aqiqahnya diambil sehelai wol dan digunakan bersama urat leher korban, kemudian ditempelkan pada ubun-ubun anak laki-laki tersebut sehingga ketika menetes seperti benang, kepalanya dibasuh. Lalu dia bercukur. Affan menceritakan kepada kami, Aban menceritakan kepada kami, dengan hadis ini, dia berkata: Disebut. Abdullah berkata: Saya tidak menganggapnya wajib
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 6/1913
Kategori
Bab 6: Bab 6
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait