Sunan Ad-Darimi — Hadis #54830

Hadis #54830
حَدَّثَنَا يَعْلَى ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاق ، عَنْ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ ، قَالَ : سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ جُلُودِ الْمَيْتَةِ، فَقَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" دِبَاغُهَا طَهُورُهَا ". قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ : تَقُولُ بِهَذَا؟ قَالَ : نَعَمْ، إِذَا كَانَ يُؤْكَلُ لَحْمُهُ
Ya’la menceritakan kepada kami, atas wewenang Muhammad bin Ishaq, atas wewenang Al-Qaqa’ bin Hakim, atas wewenang Abd al-Rahman bin Wa’ala, dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang Kulit binatang yang mati, dan dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda: “Menyamaknya berarti mensucikan mereka.” Dikatakan kepada Abu Muhammad Abdullah: Apakah kamu mengatakan hal ini? Dia berkata: Ya, jika dagingnya dimakan
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 6/1929
Kategori
Bab 6: Bab 6
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait