Sunan Ad-Darimi — Hadis #55974
Hadis #55974
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِمْرَانَ ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ مَيْسَرَةَ بْنِ شُرَيْحٍ ، عَنْ شريح بْنِ الْحَارِثِ ، قَالَ : " اخْتُصِمَ إِلَى شُرَيْحٍ فِي بِنْتَيْنِ، وَأَبَوَيْنِ، وَزَوْجٍ، فَقَضَى فِيهَا، فَأَقْبَلَ الزَّوْجُ يَشْكُوهُ فِي الْمَسْجِدِ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَبَاحٍ فَأَخَذَهُ، وَبَعَثَ إِلَى شُرَيْحٍ، فَقَالَ : مَا يَقُولُ هَذَا؟ قَالَ : هَذَا يَخَالُنِي امْرَأً جَائِرًا، وَأَنَا إِخَالُهُ امْرَأً فَاجِرًا، يُظْهِرُ الشَّكْوَى وَيَكْتُمُ قَضَاءً سَائِرًا، فَقَالَ لَهُ الرَّجُلُ : مَا تَقُولُ فِي بِنْتَيْنِ، وَأَبَوَيْنِ، وَزَوْجٍ؟ فَقَالَ :لِلزَّوْجِ الرُّبُعُ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ، وَلِلْأَبَوَيْنِ السُّدُسَانِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلِابْنَتَيْنِ، قَالَ : فَلِأَيِّ شَيْءٍ نَقَصْتَنِي؟ قَالَ : لَيْسَ أَنَا نَقَصْتُكَ، اللَّهُ نَقَصَكَ، لِلِابْنَتَيْنِ الثُّلُثَانِ، وَلِلْأَبَوَيْنِ السُّدُسَانِ، وَلِلزَّوْجِ الرُّبُعُ، فَهِيَ مِنْ سَبْعَةٍ وَنِصْفٍ فَرِيضَةً، فَرِيضَتُكَ عَائِلَةٌ "
Muhammad bin Imran menceritakan kepada kami, atas wewenang Muawiyah bin Maysarah bin Shurayh, atas wewenang Shurayh bin Al-Harits, yang berkata: “Itu dibagi menjadi dua bagian, Dan dua orang tua, dan seorang suami, dan dia memutuskannya, dan sang suami datang mengadu tentang dia di masjid, maka dia mengirim Abdullah bin Rabah kepadanya, dan dia membawanya, dan mengirim ke Syuraih, dan dia berkata: Apa maksudnya ini? Beliau berkata: “Orang ini menurutku adalah orang yang tidak adil, namun menurutku dia adalah orang yang tidak bermoral, yang mengungkapkan keluhannya dan menyembunyikan penilaian yang sedang berlangsung. Maka laki-laki itu berkata kepadanya: Apa pendapatmu tentang Dua anak perempuan, dua orang tua, dan seorang suami? Dia berkata: Suami mendapat seperempat dari seluruh uang, dan orang tua mendapat seperenam, lalu apa yang tidak? Yang tersisa hanyalah kedua putrinya. Dia berkata: Mengapa kamu mengabaikanku? Beliau bersabda: Bukannya aku merampas darimu, Allah merampas darimu dua pertiga untuk kedua anak perempuan, seperenam untuk orang tua, dan seperempat untuk suami, maka itu termasuk bagian dari tujuh setengah shalat fardhu. Statuta Anda adalah keluarga.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3073
Kategori
Bab 21: Bab 21