Sunan Ad-Darimi — Hadis #55011
Hadis #55011
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ ، حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي نَافِعٌ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَبِيعُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَأْذَنَ لَهُ "
Abdullah bin Saeed menceritakan kepada kami, Uqba bin Khalid menceritakan kepada kami, atas wewenang Ubayd Allah, dia berkata: Nafi' memberitahuku, atas wewenang Ibnu Umar: Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia bersabda: "Tidak seorang pun di antara kalian akan melamar seperti yang dia lamar kepada saudaranya, dan tidak boleh dia menjual seperti yang dilakukan saudaranya kecuali dia memberinya izin."
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2110
Kategori
Bab 11: Bab 11