Sunan Ad-Darimi — Hadis #55026

Hadis #55026
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، وُمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ بْنِ جَارِيَةَ ، أَنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ زَوَّجَهَا أَبُوهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ، فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" فَرَدَّ نِكَاحَهَا "
Khalid bin Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Abd al-Rahman bin al-Qasim, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Abd al-Rahman, dan Majma’ Yazid bin Jariyah dari anakku mengatakan bahwa Khansa’ binti Khudham dikawinkan oleh ayahnya ketika dia menikah, maka dia tidak menyukai hal itu, maka dia pergi menemui Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Dan damai sejahtera menyertainya Dia membatalkan pernikahannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2125
Kategori
Bab 11: Bab 11
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait