Sunan Ad-Darimi — Hadis #55027

Hadis #55027
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَوْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ لَهَا، فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا، وَأَيُّمَا رَجُلٍ بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ، فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا ". حَدَّثَنَا عَفَّان ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ ، عَنْ الْحَسَنِ ، عَنْ سَمُرَةَ ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِنَحْوِهِ
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sa`id menceritakan kepada kami, atas wewenang Qatada, atas wewenang Al-Hasan, atas wewenang Uqba bin Amir atau Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah SAW, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda: “Wanita mana pun yang dinikahkan oleh walinya dan menjadi walinya, maka itu adalah milik orang pertama di antara mereka, dan siapa pun laki-laki yang menjual barang tersebut. Dua laki-laki, jadi dia termasuk yang pertama di antara mereka.” Affan menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Qatada menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Hasan, atas otoritas Samurah, atas otoritas Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, demikian pula
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2126
Kategori
Bab 11: Bab 11
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait