Sunan Ad-Darimi — Hadis #55093
Hadis #55093
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، قَالَ : سَمِعْتُ سَالِمًا يَذْكُرُ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ عُمَرَ، قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ، فَقَالَ :" مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا وَهِيَ طَاهِرَةٌ ".
قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ : رَوَاهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ ، وَوَكِيعُ : " أَوْ حَامِلٌ "
Ubayd Allah ibn Musa memberi tahu kami, Sufyan memberi tahu kami, atas wewenang Muhammad ibn Abdul Rahman, dia berkata: Saya mendengar Salim menyebutkan, atas wewenang Ibnu Umar: bahwa Umar, Dia berkata kepada Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, ketika Ibnu Umar menceraikan istrinya, dan dia berkata: “Suruh dia mengambilnya kembali, lalu menceraikannya saat dia masih ada. Murni." Abu Muhammad berkata: Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mubarak, dan Waki': “Atau hamil.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 12/2192
Kategori
Bab 12: Bab 12