Sunan Ad-Darimi — Hadis #55107
Hadis #55107
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا حَفْصٌ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ الْأَسْوَدِ ، قَالَ : قَالَ عُمَرُ :" لَا نُجِيزُ قَوْلَ امْرَأَةٍ فِي دِينِ اللَّهِ : الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا لَهَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ ".
قَالَ أَبُو مُحَمَّدٍ : لَا أَرَى السُّكْنَى وَالنَّفَقَةَ لِلْمُطَلَّقَةِ
Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, dia berkata: Hafs menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Amash, atas otoritas Ibrahim, atas otoritas Al-Aswad, dia berkata: Umar berkata: “Kami tidak mengizinkan Seorang wanita dalam agama Allah berkata: Seorang wanita yang diceraikan tiga kali mendapat akomodasi dan nafkah.
Abu Muhammad berkata: Saya tidak melihat akomodasi atau nafkah bagi wanita yang diceraikan.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 12/2206
Kategori
Bab 12: Bab 12
Topik:
#Mother