Sunan Ad-Darimi — Hadis #55108
Hadis #55108
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ، أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ : أَنَّهُ اجْتَمَعَ هُوَ وَابْنُ عَبَّاسٍ عِنْدَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَذَكَرُوا الرَّجُلَ يُتَوَفَّى عَنِ الْمَرْأَةِ فَتَلِدُ بَعْدَهُ بِلَيَالٍ قَلَائِلَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : حِلُّهَا آخِرُ الْأَجَلَيْنِ.
وَقَالَ أَبُو سَلَمَةَ : إِذَا وَضَعَتْ، فَقَدْ حَلَّتْ، فَتَرَاجَعَا فِي ذَلِكَ بَيْنَهُمَا، فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ : أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ، فَبَعَثُوا كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَسَأَلَهَا، فَذَكَرَتْ أُمُّ سَلَمَةَ ، " أَنَّ سُبَيْعَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ الْأَسْلَمِيَّةَ مَاتَ عَنْهَا زَوْجُهَا، فَنَفِسَتْ بَعْدَهُ بِلَيَالٍ وَأَنَّ رَجُلًا مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ يُكْنَى أَبَا السَّنَابِلِ خَطَبَهَا، وَأَخْبَرَهَا أَنَّهَا قَدْ حَلَّتْ فَأَرَادَتْ أَنْ تَتَزَوَّجَ غَيْرَهُ، فَقَالَ لَهَا أَبُو السَّنَابِلِ : فَإِنَّكِ لَمْ تَحِلِّينَ، فَذَكَرَتْ سُبَيْعَةُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفَأَمَرَهَا أَنْ تَتَزَوَّجَ "
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Yahya bin Saeed menceritakan kepada kami, bahwa Suleiman bin Yasar menceritakan kepadanya, bahwa Abu Salamah bin Abdul Rahman Dia menceritakan kepadanya: Dia dan Ibnu Abbas bertemu dengan Abu Hurairah, dan mereka menyebutkan bahwa seorang laki-laki akan mati dan perempuan itu akan melahirkan beberapa malam setelahnya, maka dia berkata Ibnu Abbas : Dibolehkan pada akhir dua periode. Abu Salamah berkata: Jika dia melahirkan, maka dia diperbolehkan. Maka mereka membicarakan hal itu di antara mereka, dan Abu Hurairah berkata: Aku bersama anak saudara laki-lakiku, maksudnya Abu Salamah. Maka mereka mengutus Kuraib, hamba Ibnu Abbas, menemui Ummu Salamah dan menanyakannya. Ummu Salamah berkata, “Subay’ah Putri Muslim Al-Harith, suaminya meninggal, dan dia meninggal beberapa malam setelah suaminya. Seorang pria dari Bani Abd al-Dar dijuluki Abu al-Sanabel. Dia melamarnya dan memberitahunya bahwa dia telah sah dan ingin menikah dengan orang lain. Abu Al-Sanabel berkata kepadanya: Kamu tidak halal, jadi dia menyebut Subayah Itu untuk Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, maka dia memerintahkannya untuk menikah.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 12/2207
Kategori
Bab 12: Bab 12