Sunan Ad-Darimi — Hadis #55149

Hadis #55149
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ عُمَرُ :" إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى، بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ، وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، وَكَانَ فِيمَا أَنْزَلَ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا، وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ الْقَائِلُ : لَا نَجِدُ حَدَّ آيَةِ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ، وَالرَّجْمُ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا أُحْصِنَّ، إِذَا قَامَتْ عَلَيْهِ الْبَيِّنَةُ، أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ "
Khaled bin Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Zuhri, atas wewenang Ubayd Allah bin Abdullah bin Utbah, atas wewenang Ibnu Abbas, beliau berkata: Umar berkata: “Sesungguhnya Allah Yang Maha Esa mengutus Muhammad SAW, semoga Allah merahmatinya dan memberinya kedamaian, dengan kebenaran, dan diturunkan kepadanya Kitab, dan di antara apa yang diturunkan-Nya ada sebuah ayat Rajam, maka kami membacanya, menyadarinya, dan memahaminya, dan Rasulullah SAW, melempari kami dengan batu dan kami melemparinya dengan batu, jadi saya khawatir jika orang-orang akan tetap tinggal untuk waktu yang lama. Bagi orang yang mengatakan: Kami tidak menemukan hukuman rajam di dalam Kitab Allah, dan rajam di dalam Kitab Allah adalah kewajiban yang dikenakan kepada siapa pun yang berzinah. Dan wanita, jika mereka sudah menikah, jika ada bukti, atau ada kehamilan atau pengakuan.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 13/2248
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait