Sunan Ad-Darimi — Hadis #55172
Hadis #55172
أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ ، عَنِ الشَّرِيدِ ، قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ : إِنَّ عَلَى أُمِّي رَقَبَةً، وَإِنَّ عِنْدِي جَارِيَةً سَوْدَاءَ نُوبِيَّةً، أَفَتُجْزِئُ عَنْهَا؟.
قَالَ : " ادْعُ بِهَا "، فَقَالَ :" أَتَشْهَدِينَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ؟ "، قَالَتْ : نَعَمْ.
قَالَ : " أَعْتِقْهَا، فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ "
Abu Al-Walid Al-Tayalisi menceritakan kepada kami, Hammad bin Salama menceritakan kepada kami, atas wewenang Muhammad bin Amr, atas wewenang Abu Salama, atas wewenang Al-Sharid, dia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, maka aku berkata: Ibuku mempunyai seorang budak, dan aku mempunyai seorang budak perempuan Nubia berkulit hitam. Apakah itu cukup baginya? Dia berkata: " Berdoalah untuk itu.” Beliau bertanya: “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?” Dia berkata: Ya. Dia berkata: Bebaskan dia, karena dia adalah orang yang beriman.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 14/2271
Kategori
Bab 14: Bab 14