Sunan Ad-Darimi — Hadis #56003

Hadis #56003
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ الْحَسَنِ : " فِي الرَّجُلِ يُوصِي بِأَكْثَرَ مِنْ الثُّلُثِ فَرَضِيَ الْوَرَثَةُ، قَالَ :هُوَ جَائِزٌ ". قَالَ أَبُو مُحَمَّد : أَجَزْنَاهُ يَعْنِي فِي الْحَيَاةِ
Abu Al-Numan menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas wewenang Hisyam, atas wewenang Al-Hasan: “Sehubungan dengan seseorang yang mewariskan lebih dari sepertiga dari apa yang diwajibkan dari ahli waris, dia berkata, “Boleh.” Abu Muhammad berkata: Kami menghadiahinya dengan makna hidup.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3102
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait