Sunan Ad-Darimi — Hadis #55689
Hadis #55689
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ ، قَالَ : سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي الزِّنَادِ ، عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ بِنْتًا وَأُخْتًا؟ فَقَالَ : " لِابْنَتِهِ النِّصْف، وَلأُخْتِهِ مَا بَقِيَ " قَالَ : وَقَالَ : أَخْبَرَنِي أَبِي ، عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ : أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ كَانَ" يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةً، لَا يَجْعَلُ لَهُنَّ إِلَّا مَا بَقِيَ "
Bishr bin Umar menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Abi al-Zinad tentang seorang laki-laki yang meninggalkan seorang putri dan seorang saudara perempuan? Beliau bersabda, “Separuhnya untuk anak perempuannya, dan sisanya untuk saudara perempuannya.” Dia berkata: Dan dia berkata: Ayahku memberitahuku, atas wewenang Kharijah ibn Zayd: bahwa Zayd ibn Thabit biasa “menjadikan saudara perempuan dan perempuan sebagai satu kelompok, dan hanya "Apa yang tersisa"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2788
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother