Sunan Ad-Darimi — Hadis #55688

Hadis #55688
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ : أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْأُخْتَ مِنْ الْأَبِ، وَالْأُمِّ مَعَ الْبِنْتِ حَتَّى حَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ جَعَلَ لِلْبِنْتِ النِّصْفَ، وَلِلْأُخْتِ النِّصْفَ "، فَقَالَ : أَنْتَ رَسُولِي إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَة، فَأَخْبِرْهُ بِذَاكَ، وَكَانَ قَاضِيَهُ بِالْكُوفَةِ
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Amash, berdasarkan otoritas Ibrahim, berdasarkan otoritas Al-Aswad bin Yazid: bahwa Ibnu Al-Zubayr bukanlah Adik perempuan yang mewarisi dari ayah, dan ibu mewarisi dari anak perempuan, hingga Al-Aswad menceritakan kepadanya bahwa Muadh bin Jabal telah memberikan separuh kepada anak perempuan, dan separuh lagi kepada saudara perempuan.” Dia berkata: Anda adalah utusan saya untuk Abdullah bin Utbah, jadi beritahu dia tentang hal itu. Dia adalah hakimnya di Kufah.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2787
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait