Sunan Ad-Darimi — Hadis #55750

Hadis #55750
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، حَدَّثَنَا الْأَشْعَثُ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ عَلِيٍّ ، وَزَيْدٍ قَالَا :" إِذَا كَانَتْ الْجَدَّاتُ سَوَاءً، وَرِثَ ثَلَاثُ جَدَّاتٍ جَدَّتَا أَبِيهِ أُمُّ أُمِّهِ، وَأُمُّ أَبِيهِ، وَجَدَّةُ أُمِّهِ، فَإِنْ كَانَتْ إِحَدَاهُنَّ أَقْرَب، فَالسَّهْمُ لِذَوِي الْقُرْبَى
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Al-Ash’ath menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-Sha’bi, atas wewenang Ali, dan Zaid yang mengatakan: “Jika nenek-neneknya sederajat, maka ada tiga orang yang mewarisi nenek dari pihak ibu bapaknya, ibu bapaknya, dan nenek dari pihak ibu. Jika salah satu di antara mereka lebih dekat, maka bagiannya menjadi milik sanak saudara.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2849
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait