Sunan Ad-Darimi — Hadis #55764

Hadis #55764
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا حَسَنٌ ، عَنْ أَبِي سَهْلٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ : قَالَ عَلِيٌّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ :" تَرَكَ أَخَاهُ لِأُمِّهِ، وَأُمَّهُ لِأَخِيهِ السُّدُسُ، وَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ، ثُمَّ يُرَدُّ عَلَيْهِمْ، فَيَصِيرُ لِلْأَخِ الثُّلُثُ، وَلِلْأُمِّ الثُّلُثَانِ ". وَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ : لِأَخِيهِ السُّدُسُ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُمِّ
Abu Nu'aym menceritakan kepada kami, Hassan menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Sahl, atas wewenang Al-Sha'bi, yang berkata: Ali berkata mengenai Ibnu Al-Mula'ana: "Dia mewariskan saudara laki-lakinya kepada ibunya. Dan ibunya mendapat bagian keenam untuk saudara laki-lakinya, dan untuk ibunya sepertiga. Kemudian dikembalikan kepada mereka, maka saudara laki-laki itu mendapat sepertiga, dan ibu mendapat dua pertiga." Ibnu Masoud berkata: kepada saudaranya Seperenamnya, dan sisanya menjadi milik ibu
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2863
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait