Sunan Ad-Darimi — Hadis #55771
Hadis #55771
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ ، قَالَ : كَتَبْتُ إِلَى أَخٍ لِي مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ أَسْأَلُهُ : لِمَنْ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ؟ فَكَتَبَ إِلَيَّ : " أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :قَضَى بِهِ لِأُمِّهِ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَأَبِيهِ.
وقَالَ سُفْيَانُ : الْمَالُ كُلُّهُ لِلْأُمِّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ
Muhammad bin Yusuf memberitahu kami, Sufyan memberitahu kami, atas wewenang Dawud bin Abi Hind, atas wewenang Abdullah bin Ubaid bin Umayr, dia berkata: Saya menulis kepada saya bertanya kepada saudara saya dari Bani Zurayk: Kepada siapa Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, mengesahkan keputusan tentang Ibnu al-Mala'ana? Dia menulis kepadaku: “Nabi berdoa Semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian: Dia menetapkan bahwa ibunya berada dalam posisi yang sama dengan ibu dan ayahnya. Sufyan berkata: Semua uang itu diberikan kepada ibu. Dia berada di posisi yang sama dengan ayah dan ibunya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2870
Kategori
Bab 21: Bab 21