Sunan Ad-Darimi — Hadis #55779
Hadis #55779
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُبَارَكِ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ ، عَنْ النُّعْمَانِ ، عَنْ مَكْحُولٍ : أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ مِيرَاثِ وَلَدِ الْمُلَاعَنَةِ لِمَنْ هُوَ؟ قَالَ : جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لِأُمِّهِ فِي سَبَبِهِ لِمَا لَقِيَتْ مِنْ الْبَلَاءِ، وَلِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ، وقَالَ مَكْحُول : فَإِنْ مَاتَتْ الْأُمُّ، وَتَرَكَتْ ابْنَهَا، ثُمَّ تُوُفِّيَ ابْنُهَا الَّذِي جُعِلَ لَهَا، كَانَ مِيرَاثُهُ لِإِخْوَتِهِ مِنْ أُمِّهِ كُلُّهُ، لِأَنَّهُ كَانَ لِأُمِّهِمْ وَجَدِّهِمْ، وَكَانَ لِأَبِيهَا السُّدُسُ مِنْ ابْنِ ابْنَتِهِ، وَلَيْسَ يَرِثُ الْجَدُّ إِلَّا فِي هَذِهِ الْمَنْزِلَةِ، لِأَنَّهُ إِنَّمَا هُوَ أَبُ الْأُمِّ، وَإِنَّمَا وَرِثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ أُمَّهُمْ، وَوَرِثَ الْجَدُّ ابْنَتَهُ لِأَنَّهُ جُعِلَ لَهَا، فَالْمَالُ الَّذِي لِلْوَلَدِ لِوَرَثَةِ الْأُمِّ وَهُوَ بِحَوْزَةِ الْجَدُّ وَحْدَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ غَيْرُهُ "
Muhammad bin Al-Mubarak memberi tahu kami, Yahya bin Hamzah memberi tahu kami, atas otoritas Al-Nu'man, atas otoritas Makhoul: Dia ditanya tentang warisan anak dari wanita yang dikutuk itu. Untuk siapa ini? Beliau bersabda: Rasulullah SAW bersabda: “Untuk ibunya karena musibah yang dialaminya, dan untuk saudara-saudaranya dari ibunya.” Makhul: Jika ibu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-lakinya, kemudian anak laki-laki yang diwariskan kepadanya meninggal, maka seluruh harta warisannya menjadi milik saudara laki-lakinya dari ibunya. Karena ibu mereka mempunyai kakek, dan bapaknya mempunyai anak keenam dari anak perempuannya, dan kakek itu tidak mendapat warisan kecuali dalam status ini, karena dia hanya Dia. Ayah dari ibu, tetapi saudara laki-laki dari pihak ibu mewarisi dari ibunya, dan kakek mewarisi anak perempuannya karena diwariskan kepadanya, jadi uang yang dimiliki anak laki-laki itu adalah untuk ahli waris. Ibunya menjadi milik kakek saja jika tidak ada orang lain.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2878
Kategori
Bab 21: Bab 21