Sunan Ad-Darimi — Hadis #55832
Hadis #55832
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ ، عَنْ حَيَّانَ بْنِ سَلْمَانَ L2590 ، قَالَ : كُنْتُ عِنْدَ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ ، فَجَاءَهُ رَجُلٌ، فَسَأَلَهُ عَنْ " فَرِيضَةِ رَجُلٍ تَرَكَ ابْنَتَهُ وَامْرَأَتَه، فَقَالَ : أَنَا أُنْبِئُكَ قَضَاءَ عَلِيٍّ ، قَالَ : حَسْبِي قَضَاءُ عَلِيٍّ، قَالَ : قَضَى عَلِيٌّلِامْرَأَتِهِ الثُّمُنَ، وَلِابْنَتِهِ النِّصْفَ، ثُمَّ رَدَّ الْبَقِيَّةَ عَلَى ابْنَتِهِ "
Abu Nu`aym menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, atas wewenang Hayyan bin Salman L2590, dia berkata: Saya bersama Suwayd bin Ghafla, dan seorang pria mendatanginya dan bertanya kepadanya: Tentang “kewajiban seorang pria yang meninggalkan anak perempuannya dan istrinya, dan berkata: Saya beritahukan kepadamu tentang keputusan Ali.” Dia berkata: “Penilaian Ali sudah cukup bagiku.” Dia berkata: “Ali menjatuhkan hukuman terhadap istrinya.” Kedelapan, Dan setengahnya kepada putrinya, kemudian dia kembalikan sisanya kepada putrinya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2931
Kategori
Bab 21: Bab 21