Sunan Ad-Darimi — Hadis #55861

Hadis #55861
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَنْبَأَنَا حُمَيْدٌ ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ : " أَنَّ رَجُلًا هَلَكَ، وَتَرَكَ عَمَّتَهُ، وَخَالَتَهُ،فَأَعْطَى عُمَرُ الْعَمَّةَ نَصِيبَ الْأَخِ، وَأَعْطَى الْخَالَةَ نَصِيبَ الْأُخْتِ "
Yazid bin Harun memberi tahu kami, Humaid memberi tahu kami, atas wewenang Bakr bin Abdullah Al-Muzani: "Seseorang meninggal dan meninggalkan bibi dari pihak ayah. Dan bibinya, maka Omar memberikan bagian kepada bibi dari saudara laki-lakinya, dan dia memberikan bagian kepada bibi untuk saudara perempuannya."
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2960
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait