Sunan Ad-Darimi — Hadis #55882
Hadis #55882
حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ مُصْعَبُ بْنُ سَعِيدٍ الْحَرَّانِيُّ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ الْأَشْعَثِ ، عَنْ الْحَسَنِ : فِي رَجُلٍ هَلَكَ وَتَرَكَ ابْنَيْنِ، وَتَرَكَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ، فَاقْتَسَمَا الْأَلْفَيْ دِرْهَمٍ، وَغَابَ أَحَدُ الِابْنَيْنِ، فَجَاءَ رَجُلٌ، فَاسْتَحَقَّ عَلَى الْمَيِّتِ أَلْفَ دِرْهَمٍ، قَالَ :" يَأْخُذُ جَمِيعَ مَا فِي يَدِ هَذَا الشَّاهِدِ، وَيُقَالُ لَهُ : اتَّبِعْ أَخَاكَ الْغَائِبَ، وَخُذْ نِصْفَ مَا فِي يَدِهِ "
Abu Khaythamah Musab bin Saeed Al-Harrani meriwayatkan kepada kami, Muhammad bin Abdullah meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Ash'ath, berdasarkan otoritas Al-Hasan: Tentang seseorang yang binasa dan ditinggalkan. Dua anak laki-laki, dan dia meninggalkan dua ribu dirham, maka mereka membagi dua ribu dirham, dan salah satu dari dua anak laki-laki itu tidak hadir, lalu datanglah seorang laki-laki, dan dia berhak mendapatkan seribu dari kematian. Dirham, dia berkata: “Dia mengambil semua yang ada di tangan saksi ini, dan dikatakan kepadanya: Ikutilah saudaramu yang tidak hadir, dan ambillah setengah dari apa yang ada di tangannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2981
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother