Sunan Ad-Darimi — Hadis #55883

Hadis #55883
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ ، عَنْ الْحَسَنِ ، قَالَ :" إِذَا أَقَرَّ بَعْضُ الْوَرَثَةِ بِدَيْنٍ، فَهُوَ عَلَيْهِ بِحِصَّتِهِ "
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, atas wewenang Hammad bin Salamah, atas wewenang Ziyad Al-Alam, atas wewenang Al-Hasan, yang mengatakan: “Jika sebagian ahli waris mengakui adanya hutang, Dia bertanggung jawab atas bagiannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2982
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait