Sunan Ad-Darimi — Hadis #55887

Hadis #55887
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ ، عَنِ الْحَكَمِ : أَنَّ عَلِيًّا " قَضَى فِي مِيرَاثِ الْمُرْتَدِّ لِأَهْلِهِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ "
Yazid bin Harun memberi tahu kami, Al-Hajjaj memberi tahu kami, tentang keputusan tersebut: bahwa Ali “memutuskan bahwa warisan orang murtad harus diberikan kepada keluarga Muslimnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2986
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Hajj

Hadis Terkait