Sunan Ad-Darimi — Hadis #55913

Hadis #55913
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ ، حَدَّثَنِي اللَّيْثُ ، حَدَّثَنِي يُونُسُ ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ رَجُلٍ قَالَ عِنْدَ فِرَاقِ الدُّنْيَا : أَنَا مَوْلَى فُلَانٍ، قَالَ :" يُرَدُّ مِيرَاثَهُ لِمَنْ سَمَّى أَنَّهُ مَوْلَاهُ عِنْدَ فِرَاقِ الدُّنْيَا، إِلَّا أَنْ يَأْتُوا عَلَيْهِ بِبَيِّنَةٍ بِغَيْرِ ذَلِكَ يَرُدُّونَ بِهِ قَوْلَهُ، فَيُرَدُّ مِيرَاثُهُ إِلَى مَا قَامَتْ بِهِ الْبَيِّنَةُ "
Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, Al-Layth menceritakan kepadaku, Yunus menceritakan kepadaku, atas wewenang Ibnu Shihab, atas wewenang seorang laki-laki yang berkata ketika berpisah dari dunia ini: Aku adalah hamba si Anu, dia berkata: “Warisannya akan dikembalikan kepada orang yang mengangkatnya sebagai walinya setelah berpisah dari dunia ini, kecuali mereka membawa kepadanya bukti-bukti selain yang dengannya mereka akan mengembalikannya.” Pernyataannya, harta warisannya akan dikembalikan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3012
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait