Sunan Ad-Darimi — Hadis #55916

Hadis #55916
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا رَوْحٌ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّهُ كَانَ" لَا يُوَرِّثُ وَلَدَ الزِّنَا، وَإِنْ ادَّعَاهُ الرَّجُلُ "
Abu Bakr bin Abi Shaybah meriwayatkan kepada kami, Ruh meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Muhammad bin Abi Hafsa, atas wewenang Al-Zuhri, atas wewenang Ali bin Hussein bahwa “Anak haram tidak mendapat warisan apa pun, meskipun laki-laki itu yang mengklaimnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3015
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait