Sunan Ad-Darimi — Hadis #55922

Hadis #55922
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيل بْنُ أَبَانَ ، عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ ، عَنْ إِسْمَاعِيل ، عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ، ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا، قَالَ :" لَا بَأْسَ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ حُبْلَى، فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُهُ "
Ismail bin Aban menceritakan kepada kita, atas wewenang Musa bin Muhammad al-Anshari, atas wewenang Ismail, atas wewenang apa yang baik pada diri seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu Dia mengawininya. Beliau bersabda: “Tidak ada masalah, kecuali dia hamil, karena anak itu tidak akan mengikutinya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3021
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait