Sunan Ad-Darimi — Hadis #55923
Hadis #55923
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ : أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَضَى أَنَّ" كُلَّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ بَعْدَهُ، فَقَضَى إِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ يَطَؤُهَا، فَقَدْ لَحِقَ بِمَنْ اسْتَلْحَقَهُ، وَلَيْسَ لَهُ فِيمَا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ، وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ، فَلَهُ نَصِيبُهُ، وَلَا يَلْحَقُ إِذَا كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ، وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَا يَمْلِكُهَا، أَوْ حُرَّةٍ عَاهَرَهَا، فَإِنَّهُ لَا يَلْحَقُ وَلَا يَرِثُ، وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ، فَهُوَ وَلَدُ زِنَا لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا : حُرَّةً، أَوْ أَمَةً "
Zaid bin Yahya menceritakan kepada kami, atas wewenang Muhammad bin Rasyid, atas wewenang Suleiman bin Musa, atas wewenang Amr bin Shuaib, atas wewenang bapaknya, atas wewenang kakeknya: Dia memilikinya pada hari dia memasukinya. Dia telah bergabung dengan orang yang dia klaim, dan dia tidak ada hubungannya dengan warisan yang telah dibagi sebelumnya, dan warisan apa pun yang dia peroleh tidak akan dibagi. Dia mempunyai bagiannya, dan dia tidak akan disiksa jika orang yang disebut itu mengingkarinya, dan jika dia berasal dari budak perempuan yang bukan miliknya, atau perempuan merdeka yang pernah melakukan pelacuran dengannya, maka dia tidak mendapat bagiannya. Dia akan bergabung dan tidak mewarisi, dan jika yang disebutnya adalah orang yang dia klaim, maka dia adalah anak hasil zina bagi keluarga ibunya, baik mereka orang merdeka maupun budak.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3022
Kategori
Bab 21: Bab 21