Sunan Ad-Darimi — Hadis #55947

Hadis #55947
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ ، عَنْ الشَّيْبَانِيِّ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : فِي الْعَبْدِ يَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ، ثُمَّ يُطَلِّقُهَا وَلَهُ مِنْهَا وَلَدٌ؟ قَالَ :" إِنْ كَانَتْ حُرَّةً، فَالنَّفَقَةُ عَلَى أُمِّهِ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا، يَعْنِي : الصَّبِيَّ، فَعَلَى مُوَالِيهِ "
Ahmad bin Abdullah meriwayatkan kepada kami, Abu Shihab meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Shaybani, berdasarkan otoritas Al-Sha’bi: Pada seorang budak yang mengawini seorang wanita lalu menceraikannya. Dan dia memiliki seorang putra darinya? Beliau bersabda: “Jika dia bebas, maka nafkahnya ada pada ibunya, dan jika dia seorang budak, artinya: anak laki-laki, maka pada tuannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3046
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait