Sunan Ad-Darimi — Hadis #56008

Hadis #56008
حَدَّثَنَا يَعْلَى ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيل ، عَنْ عَامِرٍ ، قَالَ :" إِنَّمَا كَانُوا يُوصُونَ بِالْخُمُسِ وَالرُّبُعِ، وَكَانَ الثُّلُثُ مُنْتَهَى الْجَامِحِ. قَالَ أَبُو مُحَمَّد : يَعْنِي بِالْجَامِحِ : الْفَرَسَ الْجَمُوحَ
Ya’la memberi tahu kami, Ismail memberi tahu kami, berdasarkan otoritas Amer, yang mengatakan: “Mereka hanya memesan seperlima seperempat, dan sepertiga adalah jumlah yang paling tidak dapat dibenarkan. Abu Muhammad berkata: Yang dimaksud dengan “al-jamhih” adalah: kuda yang sulit diatur.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3107
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait