Sunan Ad-Darimi — Hadis #56009

Hadis #56009
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ حُمَيْدٍ ، عَنْ بَكْرٍ ، قَالَ : " أَوْصَيْتُ إِلَى حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، فَقَالَ :مَا كُنْتُ لِأَقْبَلَ وَصِيَّةَ رَجُلٍ لَهُ وَلَدٌ يُوصِي بِالثُّلُثِ "
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, atas wewenang Humaid, atas wewenang Bakr, yang mengatakan: “Aku membuat wasiat kepada Humaid bin Abdul Rahman, Dia berkata: Aku tidak akan menerima wasiat orang yang mempunyai anak laki-laki yang mewariskan sepertiganya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3108
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait