Sunan Ad-Darimi — Hadis #56007

Hadis #56007
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ إِسْحَاق بْنِ سُوَيْدٍ ، عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ زِيَادٍ : أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ ، فَقَالَ : " إِنَّ وَارِثِي كَلَالَةٌ، فَأُوصِي بِالنِّصْفِ؟ قَالَ : لَا، قَالَ : فَالثُّلُثِ؟ قَالَ : لَا، قَالَ : فَالرُّبُع؟ قَالَ : لَا، قَالَ : فَالْخُمُس؟ قَالَ : لَا، حَتَّى صَارَ إِلَى الْعُشْرِ، فَقَالَ :أَوْصِ بِالْعُشْرِ "
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas wewenang Ishaq bin Suwayd, atas wewenang Al-Alaa bin Ziyad: Bahwa seseorang bertanya kepada Omar bin Al-Khattab, Dia berkata: “Ahli warisku adalah seorang budak, maka haruskah aku mewariskan setengahnya?” Dia berkata: Tidak. Dia berkata: Yang ketiga? Dia berkata: Tidak. Dia berkata: Seperempat? Dia berkata: Tidak. Dia berkata: Yang kelima? Dia berkata: Tidak, sampai dia datang kepada persepuluhan, dan berkata: “Perintahkanlah persepuluhan.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3106
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait